Matamojokerto | Mojokerto – Pengusaha tambang yang diduga ilegal di Dusun Seketi, Desa Jatih Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, dilabrak warga setempat, Kamis (06/08/2020).
Pasalnya, telah menurunkan satu unit alat berat berupa Backhoe tanpa diketahui oleh warga setempat.
Bukan tanpa alasan, salah satu warga setempat, Sumartik mengatakan, bahwa Galian C atas nama Okky itu diduga ilegal.
“Penambangan Galian C yang ada di Dusun Seketi itu belum mengatongi IUP,” jelasnya pada wartawan.
Sebelumnya, lanjut Sumartik, kemarin malam (05/08/20) Okky sempat mendatanginya untuk memohon izin ingin melakukan aktivitas penambang di Dusun Seketi.
Akan tetapi, perempuan yang juga merupakan Aktivis Lingkungan itu menolaknya.
“Pak Okky itu izinnya belum lengkap, dia hanya mempunyai surat izin eksplorasi, belum surat izin operasional. Jadi ya gak bolehlah kalau mau melakukan aktivitas penambangan,” tegasnya.
Kemudian, ia menyampaikan jika dirinya pada pagi hari mendapat laporan dari warga kalau Okky menurunkan satu unit Backhoe pada pukul 03.00 WIB dini hari.
“Dari lapaoran warga, kami langsung mendatangi dan memberikan peringatan agar tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum mengatongi IUP,” terangnya.
Dari pantaun matamojokerto.com di lokasi, terlihat gundukan dan lobang tanah bekas penambangan.
Sementara, pengusaha tambang, Okky membenarkan jika dirinya hanya mengatongi surat Izin eksplorasi. Namun, dirinya sudah melakukan aktivitas penambangan sejak bulan Februari 2020. Dan sudah berhanti beberapa bulan yang lalu.
“Betul kita hanya mengantongi surat izin eksolorasi saja. Kita sudah melakukan penambangan sejak bulan Februari,” katanya.
Alasannya menurunkan backhoe, karena ia mendapat desakan dari pemilik lahan agar mereklamasi lahan yang pernah ia tambang.
“Petani atau pemilik lahan menginginkan agar lahannya dibenahi atau direklamsi,” ungkapnya.
Ia pun mengaku, penuruan alat berat tersebut tanpa diketahui oleh pihak Kepala Desa (Kades) Jatih Dukuh.
“Pak Kades Belum tahu. Tadinya mau saya kasih tahu tapi belum bisa dihubungi,” tandasnya.
Sedangkan Kepala Desa Jatih Dukuh, Zainal Arifin mengaku tidak mengetahui dengan peristiwa tersebut.
“Saya Belum tahu, tapi tadi sore baru mendapatkan informasi dari pihak Polsek Jatirejo. Lalu terkait dengan perizinan saya tidak tahu itu ilegal atau tidak.” Ujarnya
Selain di Dusun Seketi, menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM), di Dusun Jati pun juga ada tambang yang diduga ilegal. Dimana dari informasi yang didapatkan di kelola oleh G.
“Dari info yang kami dapatkan, itu mengatas namakan izin ikut IUP nya WS. Kemudian izin itu dibuat ramai-rami oleh 4 orang. Yakni, Saudara S, T, A, dan G,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Intelkam Polres Mojokerto, AKP Jupri menmberikan keterangan, bahwa Polres Mojokerto akan melakukan penijauan dilokasi terlebih dahulu.
“Kami tentunya tidak mau terburu-buru dalam menyikapi. Nanti kami akan melakukan peninjauan di lokasi itu,” terangnya saat dihubungi. (DIY)
Leave a Comment
Your email address will not be published. Required fields are marked with *